Untuk memaksimalkan pemantauan barang yang beredar Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD setempat menyusun raperda tentang Tanda Daftar Gudang (TDG). Oleh karena itu DPRD menggelar Public Hearing dengan mengundang 50 perusahaan yang ada di wilayahnya, Rabu (12/7) di Ruang Sidang Paripurna.
Ketua Pansus 4, Bowo Leksono mengatakan raperda dari eksekutif ini disusun selain mengikuti pembaruan adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan agar pemerintah bisa mengetahui kondisi barang yang ada di Kota Pekalongan.
Menurutnya melalui Raperda ini pemerintah bisa mengetahui stok sampai keluar masuk barang, sehingga bisa diantisipasi jika ada sesuatu yang terjadi mengenai kebutuhan barang di masyarakat.
Sementara itu Kepala Dindagkop Kota Pekalongan, Budiyanto menambahkan nantinya setelah raperda ini sah menjadi Perda maka seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan diri untuk TDG.
Adapun dari data per 31 Desember 2022 masih ada 50 perusahaan yang belum TDG, 21 perusahaan TDG lama, dan 3 perusahaan telah terdaftar TDGnya melalui OSS RBA. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3080 |
![]() |
: | 1 |