
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan mengimbau para pedagang kaki lima untuk menaati aturan berjualan di trotoar.
Kepala Satpol P3KP setempat, Sriyana menyampaikan hal tersebut bertujuan agar kondisi di Kota Batik bisa lebih aman, nyaman, dan tertib.
Pihaknya bertugas untuk melakukan penertiban umum sehingga pelanggar akan diberikan sanksi non-yustisial berupa persuasif dan humanis. Selain itu ke depan akan diterapkan penegakan hukum secara yustisi.
Sriyana menambahkan sebagai contoh di Jl. Kurinci pedagang boleh berjualan di sisi barat saja karena apabila di sisi timur juga digunakan akan berkurang volume jalannya sehingga bisa menghambat pengguna jalan. (Adam - Ozy)