
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan perizinan Pemkot Pekalongan bersama DPRD tengah menyusun raperda Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala DPM-PTSP setempat, Beno Heritriono mengatakan penyusunan raperda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi di atasnya seperti salah satunya UU Cipta Kerja.
Selain itu Beno menyebutkan sebelumnya sudah ada regulasi tentang PTSP yakni perda nomor 13 tahun 2018, namun dari kajian yang dilakukan pasal dalam perda yang lama terlalu teknis sehingga perlu penyesuaian dan penyederhanaan.
Melalui penyusunan raperda ini Beno berharap pelayanan perizinan di Kota Pekalongan bisa semakin baik dan berkualitas. (Kharisma - Ozy)