Dindagkop-UKM Kota Pekalongan menggandeng stakeholder terkait akan melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan mengenai Tanda Daftar Gudang (TDG).
TDG merupakan surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi, di mana setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.
Kepala Dindagkop-UKM setempat, Budiyanto mengatakan pihaknya akan membentuk tim dengan SK Wali Kota bersama OPD terkait termasuk DPM-PTSP, Satpol P3KP, dan lainnya.
Sebelum dilakukan pengecekan perusahaan yang belum memiliki TDG akan disurati lebih dulu agar bisa segera mengurusnya. Namun jika tidak ada tindak lanjut maka tim akan turun ke lapangan.
Budiyanto menyebutkan ada 50 perusahaan yang belum memiliki TDG dan menjadi sasaran pengecekan.
Menurutnya setelah gudang perusahaan memiliki TDG maka akan secara rutin melaporkan kondisi gudangnya ke pemerintah sehingga akan lebih mudah dilakukan pemantauan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3549 |
![]() |
: | 1 |