Pemerintah Kota Pekalongan berancana akan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang dikenakan pada para pedagang yang ada di pasar rakyat setempat.
Kepala Bidang Pasar dan PK5 Disperindagkop dan UMKM, Muhammad Taufiq mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan pedaganga dan petugas dalam pencatatan retribusi serta untuk meminimalisir penyimpangan.
Kepada Radio Kota Batik, Taufiq menjelaskan, penyesuain tarif retribusi tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada akhir bulan Februari 2016 ini.
Muhammad Taufiq menambahkan, saat ini pihaknya bersama dengan pihak terkait termasuk pedagang masih terus melakukan koordinasi penetapan besaran penyesuaian tarif tersebut.
(Regina- Dirhamsyah)