Jelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Pekalongan, sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran alat peraga kamapanye . Hal itu, seperti yang disampaikan oleh, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Humas Parmas, Nasron.
Menurut Nasron, belum ada indikasi pelanggaran baliho dari bakal calon legislatif, maupun partai politik, karena sifatnya masih terbilang alat peraga untuk sosialisasi kepada masyarakat, dan tidak dikategorikan sebagai kampanye.
Lebih lanjut, Nasron menjelaskan, apabila ada temuan pelanggaran, seperti persyaratan serta pemasangan yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah, ataupun peraturan Wali Kota, agar Pemerintah Kota bersama dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
Semakin mendekati puncak pemilu, pada Februari 2024 mendatang, Nasron menghimbau, kepada Partai Politik untuk melaksanakan berbagai kegiatan tahapan sesuai dengan peraturan yang ada, dan untuk masyarakat agar turut serta mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu agar berjalan dengan lancar. (Nayla – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3580 |
![]() |
: | 1 |