Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan, menemukan pelanggaran hukum yang telah ditindak lanjuti dengan kajian, untuk diteruskan ke pihak terkait. Pelanggaran itu, seperti ada partai yang mengajukan calon ganda, dan usia dibawah persyaratan dan lain sebagainya.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Humas Parmas, Nasron, tercatat 494 bakal calon yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihanm Umum setempat, setelah proses tahapan selesai dan terverifikasi, syarat yang belum terpenuhi masih dapat dilakukan perbaikan.
Kepada Radio Kota Batik, Nasron mengatakan, pada tahapan perbaikan pada 26 Juni – 9 juli, tercatat 16 Partai Politik yang telah mengajukan perbaikan, dengan jumlah akhir ada 420 bakal calon.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, dari data yang sudah diperoleh saat ini, 1 partai tidak mendaftarkan dari awal, dan 1 partai lainnya tidak melakukan proses perbaikan.
Nasron menambahkan, Bawaslu Kota Pekalongan, setelah melewati proses tahapan pengajuan bakal calon DPRD, yang dimulai dari tanggal 1-14 Mei lalu tercatat, dari 18 partai yang ada di Kota Pekalongan, ada 17 partai yang mengajukan bakal calon. (Nayla – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3479 |
![]() |
: | 1 |