
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan dengan tegas melakukan penertiban reklame tak berizin, salah satunya baliho caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 yang mana saat ini belum masuk tahapan kampanye.
Kasatpol P3KP setempat, Sriyana menyampaikan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Reklame dan belum ada regulasi penyelenggara pemilu tentang kampanye sehingga pihaknya melakukan pembongkaran.
Apabila sudah masuk masa kampanye maka menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penindak pelanggaran peserta pemilu.
Sriyana berharap pemilik yang akan memasang reklame memahami cara memasang reklame tanpa melanggar Perda No. 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Adam - Ozy)