Pemkot Pekalongan bersama DPRD setempat resmi menyetujui perubahan Tiga Raperda usulan eksekutif menjadi Perda dalam Sidang Paripurna, Rabu (26/7).
Ketiga raperda itu yakni tentang Perubahan atas Dasar Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Perda Perubahan Nomor 13 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda terkait Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan ketiga raperda ini dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Ia berharap ketiga raperda tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi Basyir mengungkapkan perubahan tiga raperda itu perlu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Ia berharap dari hasil keputusan terhadap tiga raperda ini ke depan Pemkot bisa memiliki regulasi yang jelas untuk menata Kota Pekalongan lebih baik lagi. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3084 |
![]() |
: | 1 |