Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid memastikan tidak ada pemberhentian atau pemecatan tenaga honorer seiring adanya Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tentang penghapusan tenaga kegiatan atau honorer di pemerintah daerah mulai 28 November 2023.
Hal ini diungkapkannya menanggapi interupsi dari Anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Rizqon yang mempertanyakan nasib tenaga kegiatan atau honorer Pemkot Pekalongan dalam sidang paripurna baru-baru ini.
Wali Kota menyampaikan dalam kegiatan Apeksi belum lama ini isu itu juga dibahas Kabupaten/Kota lain bersama Menteri PAN-RB dan disetujui tidak ada pemberhentian tenaga honorer. Namun ia menyebutkan hingga saat ini masih dicari regulasi yang tepat, mengingat pemerintah daerah tidak memungkinan jika harus mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Sebelumnya Anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Rizqon mempertanyakan sejauh mana tindakan dan kesiapan Pemkot dalam menanggapi SE KemenPAN-RB tentang pengahapusan tenaga honorer tersebut.
Dalam interupsinya Rizqon berharap Pemkot bisa melakukan pembukaan atau pun seleksi yang diprioritaskan bagi tenaga kegiatan agar bisa menjadi PPPK. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4128 |
![]() |
: | 1 |