Setelah menggaungkan kampanye Wajib Sertifikasi Halal pada Maret lalu, Kantor Kemenag Kota Pekalongan terus menggenjot pencapaian sertifikasi halal untuk produk UMKM. Seperti diungkap Kepala Kantor Kemenag setempat, Kasiman Mahmud Desky pihaknya telah menargetkan 500 sertifikat produk halal bagi UMKM dapat diterbitkan.
Penentuan target ini untuk mendukung program Kemenag RI yang menargetkan 10 juta sertifikat halal produk UMKM dapat diterbitkan pada tahun 2024. Meski demikian Kasiman menyebutkan hingga Juli 2023 Kemenag telah mengantongi 380an sertifikat halal.
Untuk alasan itu Kasiman mendorong agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Ia menuturkan sertifikat halal ini menjadi penting karena di kemudian hari akan diberlakukan aturan hukum yang dapat membuat pelaku UMKM terkena sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal untuk produknya.
Kasiman menambahkan sertifikat halal dapat diajukan secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi Pusaka. Selain itu masyarakat juga dapat mengajukan langsung ke Kantor Kemenag setempat dengan membawa sejumlah persyaratan. (Vita - Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4941 |
![]() |
: | 1 |