Sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak tepat waktu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan akan menggelar Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Pekalongan.
Kepala BPKAD setempat, Doyo Budi Wibowo menjelaskan Gebyar Pajak Daerah tahun ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB, Pajak Rumah Makan, serta para pelanggan yang bertransaksi di rumah makan yang terpasang tapping box.
Menurutnya periode pembayaran PBB dihitung sejak Tahun 2013 – 2023. Sedangkan untuk pajak rumah makan dihitung sejak 15 Juli - 30 September 2023. Selanjutnya pengundian akan dilaksanakan pada Oktober 2023.
Doyo menambahkan struk transaksi di rumah makan harus diunggah di laman gebyarpajak.resto.go.id dengan minimal pembayaran Rp 25.000. Selanjutnya beragam hadiah yang akan diundi di antaranya sepeda motor, TV, kulkas, mesin cuci, dan sepeda. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3454 |
![]() |
: | 1 |