
Sejak awal tahun hingga akhir Juli 2023 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal telah menerima cukai sebesar Rp 560 miliar atau 51% dari target Rp 1 triliun tahun ini.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC setempat, Muhammad Aflah Heriyudi mengatakan hasil pembagian cukai akan disalurkan ke APBN sesuai dengan proporsi Pemerintah Provinsi dan Daerah masing-masing sebanyak 3%.
Aflah menjelaskan peruntukannya terbagi menjadi 3 bidang yakni 50% kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum.
Aflah mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal segera melaporkan kepada pihak bea cukai karena sesuai dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 bagi yang menjual, menyerahkan, dan menyediakan rokok tanpa pita cukai akan dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (Naila - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4803 |
Hits Hari ini |
: | 2630 |
Pengunjung Online |
: | 1 |