
Proses penangkapan ikan terukur berbasis kuota, resmi diterapkan oleh Pemerintah sejak awal tahun 2023. Menyusul telah disosialisasikan masalah ini oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun lalu. Penangkapan ikan terukur ini, bertujuan supaya populasi ikan di lautan tetap terjaga dan tidak punah.
Ada 3 basis kuota yang diberikan, pertama kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kedua diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir laut, dan yang ketiga untuk hobi.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala PPNP setempat, Kartono mengatakan, penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini, pungutannya ditagihkan pada saat kapal melakukan penangkapan dan tiap mendaratkan kapalnya di pelabuhan.
Kartono menjelaskan, sosialisasi penangkapan ikan terukur di wilayah Pekalongan sendiri, sudah dilaksanakan sejak 2 tahun lalu, sehingga masyarakat dapat tertib untuk melaksanakan regulasi peraturan baru dari pemerintah ini.
Kartono beharap, nelayan dan pelaku usaha dapat mengikuti kebijakan dan mendukung, untuk pengelolaan ikan yang lebih baik, karena hal itu untuk kesejahteraan masyarakat terutama nelayan, yang nantinya sumber daya ikan dapat berkelanjutan, Terlebih lagi para nelayan lokal akan diarahkan untuk melakukan budidaya perikanan., (Naila - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4843 |
Hits Hari ini |
: | 3918 |
Pengunjung Online |
: | 1 |