Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat melarang masyarakat untuk memasang Penerangan Jalan Umum atau PJU secara pribadi tanpa ijin dari DPU.
Kepada Radio Kota Batik Kasie PJU DPU setempat Wahyu Hidayat mengatakan dengan memasang PJU sendiri maka prosedur yang dilakukan tidak sesuai yaitu mencantol listrik milik jaringan PLN.
Selain melanggar pemasangan PJU illegal, rawan terhadap terjadinya bahaya kebakaran dan malah merugikan Pemkot Pekalongan..
Wahyu Hidayat menambahkan masyarakat dimbau untuk mengajukan permohonan pemasangan PJU jika diperlukan sehingga DPU akan berkoordinasi untuk merealisasikan. (Regina - Dirhamsyah)