Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan bersama TNI/Polri dan dinas terkait pada Rabu (6/9) malam mengingatkan dan melarang Pedagang Kaki Lima (PK5) berjualan di kawasan Alun-alun.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 35 Tahun 2022 tentang penataan, pembinaan, pengawaaan, dan penertiban PK5.
Penyisiran dilakukan di sudut alun-alun seperti depan toko Morodadi, depan Eks Pendopo Kabupaten Pekalongan, hingga depan masjid Agung Jami' Kauman.
Menurut Kepala Satpol P3KP setempat, Sriyana meskipun penertiban dilakukan dengan humanis tetapi masih ada 25% PK5 yang belum patuh.
Sriyana menambahkan agar tidak digunakan berjualan kembali oleh PK5 pihaknya menempatkan personelnya untuk berjaga di kawasan Alun-alun. Sehingga fungsi alun-alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) bisa terwujud. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4474 |
![]() |
: | 4837 |
![]() |
: | 1 |