Dinas Kesehatan Kota Pekalongan kembali mengelar operasi Kawasan Tanpa Rokok di 7 area KTR di sepanjang jalan HOS Cokroaminoto, Jalan dr. Sutomo, dr. Wahidin, jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sutami.
Kepada Radio Kota Batik Plt Kepala Dinkes Sri Wahyuni mengatakan operasi KTR ini menyasarkan pada para pelanggar Peraturan Daerah di sejumlah lokasi yang sudah direncanakan.
Menurut Sri Wahyuni sasaran KTR diantaranya Sekolahan, Tempat Pelayanan Publik Terminal, Hotel. Puskesmas dan lain-lain.
Nantinya bagi yang melanggar akan di beri pembinaan mengenai KTR bahaya merokok dan membuat pernyataan serta tanda tangan di atas materai.
Wahyuni menambahkan dalam Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2012 bagi pimpinan atau lembaga yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok akan dikenakan denda paling banyak 50 Juta Rupiah. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4878 |
![]() |
: | 1 |