Hingga tahun 2023, sebanyak 817 pekerja rentan sektor informal di Kota Pekalongan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Aktifnya kepesertaan BPJamsostek pada pekerja rentan informal ini merupakan program dari Pemerintah Kota Pekalongan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana mengungkapkan 21 profesi yang masuk kategori pekerja rentan informal seperti tukang sampah, tukang becak, penggali kubur, tukang pijit, dan masih banyak lagi.
Mereka aktif dalam kepesertaan BPJamsostek dengan mendapatkan dua manfaat, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Farah Diana menyebutkan melalui kepesertaan ini jika meninggal dunia bukan saat kerja melainkan sakit maka akan mendapatkan santunan Rp 42 juta. Sementara jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan Rp 172 juta yang di dalamnya juga terdapat beasiswa anak hingga kuliah. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4475 |
![]() |
: | 3512 |
![]() |
: | 1 |