Banyak awak angkutan kota atau angkot maupun awak bus, yang belum memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok di Terminal Kota Pekalongan, sehingga banyak supir, kernet, maupun penumpang yang masih kedapatan merokok di dalam angkutan.
Kepada Radio Kota Batik, Slamet, supir bus jurusan Pemalang-Comal, mengatakan, ketika mengemudi tidak pernah merokok, pihaknya kalau merokok hanya selesai makan atau habis dari warung.
Menurut Slamet, dulunya tidak mengerti tentang Perda KTR, setelah mengerti, justru sangat kawatir sekali, karena bagi yang merokok di kawasaan tanpa merokok akan di denda 50 Juta.
Sementara itu, Sohani, kernet bus yang juga tertangkap saat sedang merokok menjelaskan, Ia tidak tahu kalau di dalam bus tidak boleh merokok dan denda yang di terapkan dinilai sangat memberatkan sekali.
Nurudin, sopir bus yang tertangkap merokok mengungkapkan, ia merokok karena habis sarapan dan untuk aturan larangan merokok di tempat seperti terminal, jika di terapkan tidak masalah baginya.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3102 |
![]() |
: | 1 |