Petugas Propam Polres Pekalongan mengamankan 7 pucuk dari 70 an senjata api dari anggotanya, yang diketahui tidak memenuhi syarat penggunaan. Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan atau pengecekan senjata.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto, mengatakan, pemeriksaan meliputi peluru, kebersihan senjata, hingga surat-surat apakah masih berlaku atau tidak, sehingga jika diketahui suratnya telah kadaluarsa, maka senjata akan disita oleh petugas Propam.
Kepada Radio Kota Batik, Aries menjelaskan, pemeriksaan senjata api tersebut dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali, untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas Negara.
Aries Tri Hartanto menambahkan, batas waktu peminjaman senpi pada anggota hanya 1 tahun saja. Dan jika batas waktu habis, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang, seperti pemeriksaan psikologi, agar diketahui tingkat emosi dari anggota, dan apakah memiliki masalah dalam kehidupan atau keluarganya.
(Regina – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4846 |
![]() |
: | 1 |