Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, menangkap warga Desa Proto, Kedungwuni, yang berinisial AT, saat akan menggelar pesta narkoba, Senin 10 Oktober 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto, mengatakan, penangkapan dilakukan dirumah tersangka, jelang pukul 10 malam.
Penangkapan AT berawal dari laporan masyarakat yang akan akan mengelar pesta narkoba, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Menurut Aries, sampai dirumah yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba tersebut, ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
Aries Tri Hartanto menambahkan, saat melihat petugas, AT kemudian melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas, bersama barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu yang siap edar.
Saat ini tersangka AT masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan, sedangkan kasusnya masih dalam penanganan petugas penyidik.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3569 |
![]() |
: | 1 |