Maraknya parkir liar di Kota Pekalongan membuat Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengintensifkan pendekatan kepada juru parkir liar. Seperti diketahui parkir liar merupakan praktik pengelolaan parkir yang dilakukan para juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Perhubungan. Biasanya para juru parkir liar akan memungut biaya parkir kepada pengguna jasa parkir tetapi biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke Dishub Kota Pekalongan.
Untuk alasan itu Plt. Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menilai keberadaan parkir liar perlu didekati terutama guna menertibkan perparkiran di Kota Pekalongan serta mendongkrak PAD Kota Pekalongan dari retribusi parkir.
Saat ini pihak Dishub Kota Pekalongan terus menggencarkan sosialisasi kepada para juru parkir liar agar bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Dengan cara seperti itu para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dishub serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Soesilo menyebutkan target PAD retribusi parkir tahun ini sebesar Rp 1,5 miliar. Hingga bulan September baru tercapai Rp 820 juta. (Kharisma - Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4436 |
![]() |
: | 818 |
![]() |
: | 1 |