Sejak awal tahun hingga September 2023 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan baru mencapai 64,41% dari target Rp 42,8 miliar.
Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Toehoe Hardi menjelaskan belum terpenuhinya capaian target tersebut salah satunya disebabkan oleh perkembangan perekonomian yang belum stabil. Oleh karena itu berbagai upaya dilaksanakan untuk memenuhi target seperti program pembebasan denda pajak yang sudah disosialisasikan melalui baliho, media sosial, serta jemput bola ke berbagai sekolah, kecamatan, dan OPD.
Toehoe mencatat sampai saat ini pemanfaatan biaya bebas denda pajak baru mencapai 8.481 objek dengan nilai sekitar Rp 495 jutaan. Capaian tersebut masih jauh dari target 20 ribuan objek kendaraan.
Toehoe menambahkan untuk pendapatan dari pajak khusus bagi kendaraan baru masih mencapai 53,20%. Harapannya pemulihan ekonomi bisa lebih baik dan stabil sehingga pajak kendaraan bisa dibayarkan dengan tertib. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4035 |
![]() |
: | 1 |