
Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Pekalongan mengajukan penggantian bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024. Pengajuan penggantian bacaleg ini dilakukan dalam masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), 24 September - 3 Oktober 2023.
Komisioner KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggara, Fajar Randi Yogananda mengatakan dalam masa pencermatan rancangan DCT ini parpol diberi kesempatan mengganti bakal calon, tukar dapil, menambah gelar, dan mengubah nomor urut.
Untuk jumlah parpol yang melakukan perubahan bacaleg Fajar mengaku belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses verifikasi.
Fajar menyebutkan pengajuan penggantian bacaleg disebabkan beberapa hal seperti mengundurkan diri atau karena alasan internal partai. (Kharisma - Ozy)