Masa pendaftaran administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2023.
Berkaitan dengan hal itu BKPSDM Kota Pekalongan menjabarkan beberapa hal yang biasanya menjadi penyebab gagalnya seleksi administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Analis SDM Aparatur Muda BKPSDM Kota Pekalongan, Heru Priyatmojo mengatakan meskipun BKPSDM belum memulai verifikasi berkas namun berdasarkan pengalaman sebelumnya pelamar yang TMS memang karena tidak taat aturan.
Menurut Heru mereka hanya asal mendaftar dan tidak memperhatikan pengumuman seperti pada surat lamaran ditulis kepada Bupati, padahal dirinya melamar di lingkup Pemerintah Kota. Mereka juga tidak teliti sehingga lupa membubuhkan tanda tangan dan materai hingga memaksakan kualifikasi pendidikan serta IPK yang tidak sesuai formasi.
Heru menekankan agar pelamar betul-betul menyesuaikan berkas dengan ketentuan yang sudah dilampirkan dalam pengumuman. Sebab ketentuan ini merupakan standar yang harus ditaati, mengingat pemerintah ingin mencari pegawai yang benar-benar tertib pada aturan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3655 |
![]() |
: | 1 |