Diduga menjadi kurir barang terlarang yaitu sabu-sabu, seorang oknum Pegawai di Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan berinsial NH, 43 tahun, warga dukuh Pesindon, kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, di tangkap Polisi.
NH ditangkap oleh satuan narkoba Polres Pekalongan Kota, saat hendak mengantarkan paket sabu di minimarket di Jalan KHM Mansyur, pada Kamis, 13 Oktober 2016 dini hari.
Tersangka NH mengatakan tidak menjual shabu, namun hanya diminta mengantarkan pesanan sabu yang dihargai 1,3 juta rupiah, dengan mendapatkan sabu sebagai imbalannya.
Sementara itu, Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Enrico Silalahi, menjelaskan, petugas menemukan barang bukti di dalam saku celananya.
Dari tangan NH, polisi menyita barang bukti 2 paket shabu seberat kurang lebih 2 gram, terbungkus dalam plastik klip dalam bungkus rokok, serta 1 unit sepeda motor.
Enrico menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka akan di jerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4875 |
![]() |
: | 1 |