Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan sampai 14 Oktober 2023, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kota Pekalongan mengumumkan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak lulus adalah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi dan tidak berkesesuaian dengan persyaratan.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini berhak melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan masa sanggah sampai 21 Oktober 2023.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Pembinaan Pegawai BKP-SDM Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih menegaskan masa sanggah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan argumentasi. Hasil dari sanggah akan diolah dan infokan lebih lanjut. Apabila yang bersangkutan dikatakan masuk seleksi bisa mencetak kartu peserta dan jadwal.
Febry menambahkan dari ribuan pelamar PPPK 2023 di Kota Pekalongan terdapat ratusan pelamar TMS, yakni 263 pelamar tenaga teknis, 1 tenaga kesehatan, dan 1 guru. (Dian - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 3373 |
![]() |
: | 1 |