Pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.
Satgas PPKS dibentuk sebagai tempat perlindungan korban agar mendapat penanganan lebih lanjut.
Psikolog Nur Agustina menyampaikan fenomena kasus kekerasan seksual seperti gunung es, karena sebenarnya yang terjadi lebih banyak dibanding dari data kasus laporan yang ada. Berdasarkan data tahun 2022 ada 10 kasus, dan meningkat menjadi 13 kasus pada tahun 2023.
Agustin menjelaskan dengan adanya satgas PPKS itu setidaknya penyintas dapat melaporkan, mendapatkan perlindungan, serta pendampingan dari konselor atau pun yang berkompeten di bidangnya.
Agustin menambahkan kewajiban pembentukan satgas PPKS sudah terealisasi di lingkungan civitas akademika Perguruan Tinggi di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan agar masyarakat percaya bahwa belajar di Perguruan Tinggi bisa dikerjakan dengan aman dan nyaman. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3766 |
![]() |
: | 1 |