
Pencegahan tindak pelecehan seksual baik di lingkungan pendidikan atau di mana pun harus dilakukan secara bersama-sama. Hal ini juga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak baik keluarga, teman, dan masyarakat.
Psikolog Nur Agustina mengimbau masyarakat agar tidak memberikan penilaian negatif kepada korban pelecehan seksual karena bisa mengganggu kesehatan mental korban. Justru korban harus mendapatkan pendampingan supaya tidak semakin terpuruk.
Agustin berharap para korban harus berani melaporkan kejadian tersebut ke kantor Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja (LP-PAR), atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (Naila - Ozy)