
Seorang kepala toko es krim di Pringlangu, Kota Pekalongan ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena telah menggelapkan uang penjualan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumaryono pada konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (17/10) mengatakan tersangka berinisial RAH (26) warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan diketahui tidak menyetorkan uang penjualan harian selama 2 bulan, April - Mei 2023 sehingga toko mengalami kerugian Rp 252 juta.
Setelah diinterogasi, RAH mengakui bahwa uang tersebut ia pakai untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (Kharisma - Ozy)