Sejak awal tahun 2023 hingga saat ini terdapat 53 kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun di Kota Pekalongan. Hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPM-PPA) setempat meluncurkan proram Su-Ka Anak (Sudahi Perkawinan Anak) bertempat di Aula TP-PKK Kota Pekalongan, Rabu (18/10).
Kepala DPM-PPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono menjelaskan program ini diluncurkan sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan perkawinan pada anak. Dalam hal ini pihaknya berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinsos-P2KB dan Dindukcapil.
Sabaryo menyampaiakan proram Su-Ka Anak juga sekaligus menjalankan kebijakan di tingkat Provinsi yaitu gerakan Jo Kawin Bocah. Harapannya setelah diluncurkannya program tersebut bisa mencegah perkawinan pada anak agar tidak menimbulkan masalah ke depan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menambahkan di Jawa Tengah sendiri terdapat 47% perkawinan anak. Sehingga dengan adanya program Su_Ka Anak ini bisa benar-benar mencegah perkawinan anak di Kota Pekalongan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3862 |
![]() |
: | 1 |