Seorang mantan karyawan nekat membobol eks kantornya yang ada di Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur dan mencuri berbagai merk laptop.
Tersangka RM dan temannya BS melangsungkan aksi tersebut pada Selasa (10/10) sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara mencongkel pintu depan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumaryono mengatakan keduanya kemudian mengambil beberapa barang yang ada di kantor seperti sejumlah Printer, 1 buah monitor computer, dan 3 laptop.
AKP Sumaryono mengungkapkan tidak membutuhkan waktu lama usai aksinya dilancarkan polisi berhasil menangkap pelaku 3 jam kemudian. Keduanya terancam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3622 |
![]() |
: | 1 |