MYS (36) warga Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara kembali ditangkap karena kasus narkoba setelah sebelumnya terjerat kasus yang sama.
Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Prayitno mengatakan MYS merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara.
AKP Budi menjelaskan, MYS ditangkap di sebuah rumah setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman atas informasi masyarakat pada Senin (9/10) dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis ganja di rumah tersebut.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 1 paket ganja yang terbungkus plastik dengan berat bruto 3,95 gram, 2 set plastik klip, 1 buah bong, korek api gas, dan timbangan digital.
Atas perbuatannya MYS dikenakan Pasal 114 dan atau pasal 111 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3787 |
![]() |
: | 1 |