Sejak Oktober 2022 layanan sedot kakus untuk masyarakat Kota Pekalongan tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR setempat, Dione Asteria mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2018 tarif layanan sedot kakus sebesar Rp 75.000 per kubik.
Dione menyampaikan saat ini pihaknya memiliki 1 armada dengan 2 petugas untuk melayani penyedotan kakus. Biasanya dalam setiap hari dapat melayani hingga 2 lokasi.
Dione menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan tersebut dapat menghubungi nomor telepon (0285) 423-222 atau 0852-2900-0214. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3608 |
![]() |
: | 1 |