Lagi-lagi, kasus peredaran narkoba membayangi Kota Pekalongan. Seperi diungkap Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, yang telah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja, dengan tersangka berinisial YP, yang merupakan warga Kota Semarang.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Budi Prayitno menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat, tentang keberadaan rumah kos yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, pihaknya lantas berhasil menyergap YP di rumah kosnya, pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.
AKP Prayitno menuturkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering, yang terbungkus kertas putih seberat 4,7 gram. Diketahui pula, YP merupakan seorang residivis dengan kasus sama.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kharisma – Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3897 |
![]() |
: | 1 |