Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 101 pinjaman online (pinjol) legal alias berizin di Indonesia, 11 Oktober 2023.
Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo menyebutkan dari 101 pinjol legal tersebut ada sekitar 7 aplikasi yang terdaftar dalam jenis usaha syariah. Sedangkan sisanya merupakan pinjol konvensional.
Novi juga mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa pinjol pastikan hanya pada aplikasi yang sudah berizin dari OJK agar terhindar dari segala tindak penipuan.
Novi menegaskan pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui SMS maupun WA. Selain itu aplikasi ini juga hanya bisa mengakses kamera, lokasi, dan microphone.
Ia menambahkan untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan bisa kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp (WA) 081-157-157-157. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4209 |
![]() |
: | 1 |