Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara nasional ada 4.182 aduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari - Juni 2023.
Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo menyebutkan aduan paling banyak masuk pada Januari mencapai 1.173 aduan, Februari 636, Maret 980, April 694, Mei 420 dan Juni 279 aduan. Sementara di OJK Tegal hingga Oktober 2023 telah menerima 20 aduan.
Novi menjelaskan rata-rata nama aplikasi pinjol ilegal serupa dengan pinjol legal, sehingga banyak masyarakat yang tertipu.
Novi menambahkan isi aduan masyarakat yang diterima OJK banyak terkait dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, dan penagihan dengan teror atau intimidasi. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3878 |
![]() |
: | 1 |