Sejak 2017 sampai 31 Juli 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal.
Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo menyebutkan jumlah tersebut didominasi 5.450 entitas pinjaman online ilegal. Sisanya terdiri dari 1.193 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
Entitas keuangan ilegal menurutnya ditemukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial media. Selain itu juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Novi menambahkan sehubungan dengan temuan tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3960 |
![]() |
: | 1 |