
Data resmi yang dirilis Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan sejak awal tahun hingga September 2023 terdapat 1.500 pernikahan di wilayahnya atau mengalami penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu mencapai 1.652 pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menilai penurunan angka pernikahan tersebut salah satunya disebabkan adanya regulasi baru yang menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Sehingga bagi yang berusia di bawah 19 tahun memerlukan izin dispensasi nikah dari pengadilan agama.
Kasiman menambahkan dari 1.500 pernikahan tersebut terdapat 29 pernikahan yang menggunakan dispensasi nikah. (Anto - Ozy)