Membayar pajak merupakan kewajiban Warga Negara Indonesia demi turut serta mendorong pembangunan. Sebagai upaya mempermudah pembayaran pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan kini telah berinovasi pembayaran pajak secara non tunai.
Kepala BKD setempat, Doyo Budi Wibowo mengatakan beberapa kanal dompet digital bisa digunakan untuk membayar pajak, seperti GoPay, Shopee Pay, atau lainnya.
Tidak hanya itu BKD juga telah bekerja sama dengan Bank Jateng sehingga pembayaran bisa dilakukan di sejumlah kelurahan dengan mobil keliling perbankan.
Selain mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, Doyo menambahkan BKD juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai kegiatan, seperti penyusunan raperda retribusi daerah, dan menggelar bulan patuh pajak daerah khususnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi para ASN. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 3740 |
![]() |
: | 1 |