Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekalongan menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (1/11).
Kepala BKP-SDM setempat, Anita Heru Kusumorini menjelaskan dalam sosialisasi ini terjadi perubahan dengan penghitungan angka kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional yang semula berupa butir-butir kegiatan sekarang dilihat dari kinerja pegawai.
Anita berharap setelah adanya sosialisasi ini penilaian angka kredit jabatan fungsional tidak ada kendala dan permasalahan lagi. Pasalnya di Tahun 2023 ini kebijakan Permenpan-RB tersebut sudah mulai diimplementasikan di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.
Anita menambahkan apabila para ASN jabatan fungsional masih ada yang kurang memahami kebijakan tersebut pihaknya terbuka untuk menerima konsultasi. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 3118 |
![]() |
: | 1 |