Akhir Oktober 2023, pajak daerah Kota Pekalongan telah terealisasi Rp 85,3 miliar atau 84,33% dari target Rp 100,8 miliar tahun ini. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu pencapaian tahun ini naik Rp 750 juta.
Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penindakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Muhammad Syukron menyebutkan realisasi pajak tersebut didapat di antaranya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sebesar Rp 13 miliar, pajak hotel Rp 5,7 miliar, restoran Rp 16 miliar, dan pajak hiburan Rp 3,9 miliar serta dari sumber pajak lainnya.
Menurut Syukron dari seluruh jenis sumber pendapatan pajak daerah tersebut kenaikan pendapatan pajak paling signifikan berasal dari pajak restoran. Hal itu disebabkan oleh banyaknya pengusaha di sektor kuliner yang berinvestasi di Kota Pekalongan.
Syukron mengimbau kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Sebab dari hasil pajak itulah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kota Pekalongan. Oleh karena itu pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun reklame. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 750 |
![]() |
: | 1 |