Berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Pekalongan No. 35 tahun 2022 tentang perubahan Perwal No. 29 tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PK5), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan turut menata keberadaan PK5 di wilayahnya.
Kepala Bidang Pasar dan PK5 Dindagkop-UKM setempat, Deddy Setiawan menyebutkan di Kota Pekalongan terdapat 34 titik yang bisa digunakan untuk berjualan bagi PK5, seperti di Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Jl. Urip Sumoharjo, sisi barat Jl. Kurinci dan titik lainnya.
Selain menentukan lokasi untuk berjualan pihaknya juga menyampaikan titik mana saja yang dilarang untuk digunakan berjualan PK5, seperti Jl. Hayam Wuruk, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, dan kawasan Alun-alun.
Deddy menambahkan para PK5 yang berjualan di 34 titik tersebut ditarik retribusi Rp 2.000 setiap hari yang akan dimasukkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1634 |
![]() |
: | 1 |