Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Pekalongan pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan saat ini tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kampanye.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU setempat, Saiful Amri mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sementara sampai saat ini pihaknya bersama Pemerintah Daerah sedang berada dalam proses tahapan pembuatan Perwal.
Saiful menjelaskan jika Perwal telah ditetapkan maka akan disusul dengan pembuatan keputusan KPU terkait kampanye meliputi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), lokasi kampanye, hingga rapat besar.
Saiful Amri menambahkan ketika memasuki masa kampanye maka partai politik akan diperbolehkan memasang APK dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1653 |
![]() |
: | 1 |