Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mulai dilakukan pada November ini.
Menyusul hal itu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengaku saat ini tengah menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mendasari penghitungan upah minimum oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan setelah PP 36 Tahun 2021 ini selesai direvisi maka pihaknya akan memulai proses di Dewan Pengupahan dengan mengundang asosiasi pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk menetapkan kebijakan UMK 2024.
Sri Budi menambahkan untuk formula yang digunakan pada UMK 2024 masih dalam bentuk rancangan. Di dalamnya akan memuat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang merupakan besaran yang dianggap mencerminkan kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1574 |
![]() |
: | 1 |