
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menyarankan apabila Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki permasalahan pekerjaanya agar segera melapor Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.
Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Dinperinaker Kota Pekalongan, Nur Agustina menyampaikan setelah melapor KBRI, Dinperinker akan melakukan pendampingan permohonan pengaduan agar bisa diproses penyelesaian masalahnya / ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait proses pemulangan.
Agustina menambahkan PMI harus memilih lembaga pemberangkatan kerja yang legal. Sehingga jika ada suatu permasalahan akan lebih mudah dalam menyelesaikannya. (Adam - Ozy)