Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan mencatat hingga awal November 2023 ada ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat karena mengandung unsur kampanye yang seharusnya masa kampanye ini baru dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengatakan pihaknya sudah meminta partai politik agar mencopot secara mandiri APS yang melanggar dan bisa memasangnya kembali saat masuk masa kampanye.
Miftachudin menjelaskan APS yang melanggar Perda ini di antaranya karena dipasang di pohon, alat penerangan, gedung pemerintahan serta mengandung unsur ajakan mencoblos, memilih, mendukung atau bergambar paku.
Menurutnya jika setelah diperingatkan partai politik tidak kunjung mencopot APS yang melanggar ini Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP setempat akan melakukan pencopotoan paksa. Adapun pelanggaran APS tersebut telah banyak dipasang di berbagai titik menyebar di seluruh kecamatan Kota Pekalongan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1561 |
![]() |
: | 1 |