Jajaran Polres Pekalongan Kota, dalam kurun waktu bulan Juli – Oktober berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan barang bukti keseluruhan, mencapai hampir 5,5 gram sabu-sabu.
7 tersangka yang diamankan tersebut diantaranya Yuda Priyadi warga Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Yulius Setiawan warga Kelurahan Padukuhan Kraton, Mustain warga Pringrejo, Nurul Huda warga Pesindon Kelurahan Bendan Kergon, serta seorang revidivis Arief Budi Utoyo warga Sampangan Kelurahan Kauman.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Enrico Sugiharto Silalahi, mengatakan, sesuai program promoter dari kapolri, maka pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum bagi para pelaku narkoba.
Enrico menambahkan, para tersangka narkoba tersebut akan dijerat pasal 114 Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3672 |
![]() |
: | 1 |