Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama tim gabungan menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, pamflet, dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). APS tersebut dicopot paksa oleh tim gabungan di berbagai titik Kota Pekalongan, Senin (13/11).
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengatakan 3 hari sebelumnya Bawaslu telah memberikan imbauan dan menyurati partai politik (parpol) terkit APS yang melanggar agar mau mencopotnya secara mandiri.
APS yang kemudian belum diturunkan usai adanya imbauan tersebut menjadi sasaran untuk ditertibkan tim gabungan.
Miftachudin menambahkan APS yang telah dicopot nantinya bisa diambil lagi dengan menunjukkan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1546 |
![]() |
: | 1 |