Hingga Oktober 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan telah melayani 69.909 jenis layanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah, surat keterangan datang, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, perceraian, perekaman e-KTP dan layanan KTP digital.
Kepala Dindukcapil setempat, Slamet Hariadi menjelaskan berdasarkan rincian data tersebut rata-rata target capaian sudah terlampaui kecuali pada perekaman e-KTP yang saat ini baru mencapai 98,72%, padahal target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 99,4%.
Oleh karena itu pihaknya terus berupaya agar target dapat tercapai di akhir tahun ini dengan cara jemput bola atau mengirimkan surat pemanggilan pada pihak yang bersangkutan.
Hariadi menambahkan untuk pendaftaran KTP digital hingga saat ini baru 4.508 warga yang telah melakukannya. Oleh karenanya masyarakat diimbau agar bisa mendaftarkan KTP digital secara mandiri melalui aplikasi IKD yang bisa diunduh di PlayStore. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1647 |
![]() |
: | 1 |